8 September 2026
Oleh Tim Charger Accounting
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melangkah maju dalam melakukan reformasi perpajakan yang komprehensif di Indonesia. Salah satu tonggak terbesar dalam reformasi ini adalah implementasi Core Tax System (Coretax) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Sistem baru ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pengolahan SPT, hingga pengawasan dan penegakan hukum. Namun, di tengah masa transisi yang krusial ini, instrumen pengawasan seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tetap menjadi instrumen yang sering kali membingungkan bagi banyak wajib pajak badan maupun pribadi.
Sebagai wajib pajak yang patuh, memahami bagaimana SP2DK bekerja dan bagaimana hubungannya dengan Core Tax System yang akan datang adalah kunci untuk menghindari sanksi denda yang memberatkan. SP2DK bukanlah surat ketetapan pajak atau awal dari pemeriksaan pajak formal, melainkan sebuah undangan resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar wajib pajak memberikan klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian data yang ditemukan oleh otoritas pajak.
Sebelum adanya Core Tax System, proses pencocokan data (data matching) antara laporan wajib pajak dengan data pihak ketiga masih menghadapi kendala integrasi yang cukup besar. Sering kali, SP2DK dikirimkan berdasarkan analisis manual atau sistem database yang belum sepenuhnya saling terhubung secara real-time. Dengan hadirnya Core Tax System, pengawasan perpajakan akan berubah secara drastis menjadi berbasis data yang sangat terintegrasi (data-driven tax administration).
"Core Tax System mengintegrasikan data dari berbagai pihak ketiga seperti perbankan, notaris, instansi pemerintah, hingga transaksi e-commerce secara otomatis. Hal ini membuat potensi timbulnya SP2DK akibat perbedaan data menjadi jauh lebih tinggi jika wajib pajak tidak melakukan pembukuan dengan rapi dan konsisten."
Dalam sistem yang baru, mesin pintar milik DJP akan secara otomatis melakukan rekonsiliasi antara SPT Masa PPN, PPh, dan laporan keuangan tahunan wajib pajak dengan data eksternal yang masuk ke sistem perpajakan. Begitu ditemukan adanya selisih atau anomali data, sistem secara otomatis dapat memberikan sinyal pengawasan yang memicu diterbitkannya SP2DK oleh Account Representative (AR). Oleh karena itu, kesiapan internal dalam mengelola administrasi keuangan menjadi mutlak diperlukan agar perusahaan tidak kewalahan saat menerima surat tersebut.
Bila perusahaan Anda menerima lembar SP2DK dari KPP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan bertindak taktis. Berikut adalah panduan langkah demi langkah dari konsultan senior PT Charger Accounting Indonesia untuk merespons SP2DK secara efektif:
Jangan langsung terburu-buru memberikan jawaban tanpa melakukan verifikasi mendalam. Bacalah lembar SP2DK dengan saksama untuk mengetahui tahun pajak, jenis pajak, dan rincian data apa saja yang dipertanyakan oleh AR. Lakukan rekonsiliasi internal antara data yang tercantum dalam SP2DK dengan buku besar (ledger), bukti potong, faktur pajak, dan SPT yang telah dilaporkan oleh tim akuntansi Anda.
Untuk meyakinkan AR bahwa perusahaan Anda telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar, buatlah kertas kerja rekonsiliasi yang sistematis. Misalnya, jika SP2DK membahas tentang selisih omzet PPN dan PPh Badan, tunjukkan rincian pengakuan pendapatan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) dan aturan perpajakan yang berlaku. Sajikan data ini dalam format tabel yang rapi dan mudah dipahami oleh pemeriksa.
Sesuai dengan ketentuan perpajakan, wajib pajak diberikan waktu 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK dikirim atau disampaikan untuk memberikan tanggapan. Jika Anda membutuhkan waktu lebih lama untuk menyiapkan dokumen pendukung yang kompleks, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu tanggapan secara tertulis kepada KPP sebelum batas waktu tersebut berakhir. Mengabaikan SP2DK dapat berisiko meningkatkan status pengawasan menjadi pemeriksaan pajak formal (tax audit).
Sampaikan penjelasan Anda secara tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang valid seperti kontrak kerja, rekening koran, atau bukti potong pajak terkait. Tanggapan yang profesional, objektif, dan didukung oleh bukti konkret akan memudahkan AR dalam memahami posisi wajib pajak dan mempercepat proses penyelesaian SP2DK tanpa perlu berlanjut ke tahap sengketa yang melelahkan.
Menghadapi era Core Tax System, strategi terbaik bukanlah sekadar mahir merespons SP2DK, melainkan mencegah agar SP2DK tidak perlu diterbitkan sejak awal. Berikut beberapa langkah preventif yang dapat diterapkan di perusahaan Anda:
Perubahan lanskap perpajakan di Indonesia melalui implementasi Core Tax System menuntut pelaku usaha untuk mengubah paradigma mereka dari sekadar 'melaporkan pajak' menjadi 'mengelola risiko pajak secara proaktif'. SP2DK harus dipandang sebagai sarana pembinaan dari DJP untuk memperbaiki kualitas kepatuhan wajib pajak, bukan sebagai hukuman. Dengan mempersiapkan pembukuan yang transparan, melakukan rekonsiliasi fiskal secara berkala, dan merespons setiap komunikasi dari otoritas pajak secara profesional, perusahaan Anda akan mampu tumbuh secara berkelanjutan di era digitalisasi perpajakan ini.